KOMPAS.TV - Partai Gerindra memberikan tanggapan atas pernyataan anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Dyah Pitaloka, yang meminta pemerintah menunda atau membatalkan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. <br /> <br />Gerindra menilai bahwa justru PDI-P adalah inisiator dari penerapan PPN 12 persen. <br /> <br />Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar penerapan PPN 12 persen ini diinisiasi oleh PDI-P. <br /> <br />Wihadi juga menilai pernyataan Rieke tentang PPN 12 persen sebagai kebohongan publik. <br /> <br />Menurutnya, Rieke hanya mengutip Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang HPP tanpa memperhatikan Ayat 4 yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat menaikkan atau menurunkan PPN saat menyusun RAPBN. <br /> <br />Sementara itu, APBN untuk pemerintahan Presiden Prabowo sudah disetujui pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga tidak mungkin sekarang dilakukan perubahan ulang pada RAPBN. <br /> <br />#gerindra #ppn12persen <br /> <br />Baca Juga Serie A Italia 2024-2025: AC Milan Menang Tipis 1-0 dari Verona di https://www.kompas.tv/olahraga/561837/serie-a-italia-2024-2025-ac-milan-menang-tipis-1-0-dari-verona <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/561838/pdip-tolak-ppn-12-gerindra-pdip-inisiatornya